Struktur Kurikulum SD/MI Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Alokasi Jam Pelajaran Terbaru
Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menetapkan struktur kurikulum terbaru bagi jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI). Regulasi ini mengatur pembagian alokasi jam pelajaran (JP) untuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, serta mata pelajaran pilihan yang menjadi pedoman seluruh satuan pendidikan dalam menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).
Perubahan ini bertujuan menghadirkan pembelajaran yang lebih seimbang antara penguasaan kompetensi akademik, penguatan karakter, dan pengembangan potensi peserta didik.
Asumsi Perhitungan Jam Pelajaran
Dalam struktur kurikulum ini digunakan ketentuan sebagai berikut:
- Kelas I–V
- 1 tahun = 36 minggu
- 1 JP = 35 menit
- Kelas VI
- 1 tahun = 32 minggu
- 1 JP = 35 menit
Dengan asumsi tersebut, setiap sekolah memiliki acuan yang sama dalam menyusun jadwal pembelajaran selama satu tahun pelajaran.
Mata Pelajaran yang Diajarkan
Struktur kurikulum memuat mata pelajaran berikut:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS)
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
- Seni dan Budaya
- Seni Musik
- Seni Rupa
- Seni Teater
- Seni Tari
- Bahasa Inggris
- Koding dan Kecerdasan Artifisial (Mata Pelajaran Pilihan)
- Muatan Lokal
Pembagian Alokasi Pembelajaran
Struktur kurikulum membagi kegiatan belajar menjadi tiga komponen utama.
1. Intrakurikuler
Kegiatan intrakurikuler merupakan pembelajaran utama yang dilaksanakan di dalam kelas sesuai capaian pembelajaran masing-masing mata pelajaran.
Beberapa mata pelajaran memiliki alokasi yang relatif stabil pada setiap jenjang, sedangkan Bahasa Indonesia dan Matematika memperoleh porsi yang lebih besar karena menjadi kompetensi dasar literasi dan numerasi.
2. Kokurikuler
Setiap mata pelajaran mendapatkan alokasi 36 JP per tahun untuk kelas I–V dan 32 JP pada kelas VI yang digunakan sebagai kegiatan kokurikuler.
Kegiatan ini dirancang untuk:
- pembelajaran berbasis proyek,
- penguatan karakter,
- pembelajaran kontekstual,
- kolaborasi antarmata pelajaran,
- penguatan Profil Lulusan.
Dengan demikian, pembelajaran tidak hanya berlangsung di dalam kelas, tetapi juga melalui aktivitas yang memberikan pengalaman nyata kepada peserta didik.
3. Mata Pelajaran Pilihan
Hal baru dalam struktur kurikulum ini adalah hadirnya Koding dan Kecerdasan Artifisial (KAI) sebagai mata pelajaran pilihan.
Sekolah dapat menyelenggarakan mata pelajaran ini sesuai kesiapan sumber daya, sarana prasarana, dan kebijakan satuan pendidikan.
Selain itu, sekolah tetap dapat menyelenggarakan Muatan Lokal sesuai karakteristik daerah masing-masing.
Total Jam Pelajaran
Berdasarkan tabel struktur kurikulum:
- Kelas I : 1.152 JP/tahun
- Kelas II : 1.224 JP/tahun
- Kelas III : 1.440 JP/tahun
- Kelas IV : 1.440 JP/tahun
- Kelas V : 1.512 JP/tahun
- Kelas VI : 1.344 JP/tahun
Jumlah tersebut merupakan akumulasi pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan mata pelajaran pilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal Baru dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
Beberapa pembaruan penting yang menjadi perhatian sekolah antara lain:
- Adanya alokasi khusus untuk kegiatan kokurikuler.
- Penyesuaian distribusi jam pelajaran pada beberapa mata pelajaran.
- Kehadiran mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial.
- Fleksibilitas penyelenggaraan Muatan Lokal.
- Penekanan pada pembelajaran yang lebih kontekstual, kolaboratif, dan berpusat pada peserta didik.
Implikasi bagi Sekolah
Dengan diterbitkannya struktur kurikulum terbaru ini, sekolah perlu melakukan beberapa penyesuaian, antara lain:
- memperbarui Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);
- menyusun jadwal pelajaran sesuai alokasi JP terbaru;
- merancang program kokurikuler yang terintegrasi dengan pembelajaran;
- mempersiapkan guru dan sarana apabila akan membuka mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial;
- menyesuaikan administrasi pembelajaran, termasuk modul ajar, kalender pendidikan, dan pembagian tugas guru.
Penutup
Struktur Kurikulum SD/MI berdasarkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menjadi acuan resmi bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran. Dengan pembagian yang lebih proporsional antara intrakurikuler dan kokurikuler serta hadirnya mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial, kurikulum ini diharapkan mampu menghasilkan peserta didik yang memiliki kompetensi akademik yang kuat, karakter yang baik, serta kesiapan menghadapi perkembangan teknologi dan tantangan masa depan.
0Comments