Akumulasi Jam Pelajaran SD Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Ini Rincian Lengkapnya
Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan struktur kurikulum terbaru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Salah satu informasi penting dalam regulasi tersebut adalah akumulasi jam pelajaran (JP) per minggu yang menjadi acuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan.
Pembagian alokasi waktu ini tidak hanya mengatur kegiatan intrakurikuler, tetapi juga memberikan ruang bagi kokurikuler, mata pelajaran pilihan, serta muatan lokal sesuai dengan karakteristik daerah dan kebutuhan peserta didik.
Asumsi Perhitungan Jam Pelajaran
Dalam perhitungan akumulasi jam pelajaran, pemerintah menggunakan asumsi sebagai berikut:
Kelas I–V
1 tahun = 36 minggu
1 Jam Pelajaran (JP) = 35 menit
Kelas VI
1 tahun = 32 minggu
1 Jam Pelajaran (JP) = 35 menit
Perbedaan jumlah minggu belajar pada kelas VI disebabkan adanya penyesuaian dengan agenda akhir tahun pembelajaran.
Pembagian Alokasi Jam Pelajaran
Struktur kurikulum membagi kegiatan belajar menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. Intrakurikuler
Intrakurikuler merupakan pembelajaran utama yang dilaksanakan secara terjadwal di kelas. Mata pelajaran yang termasuk di dalamnya meliputi:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan Pancasila
Bahasa Indonesia
Matematika
IPAS
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
Seni dan Budaya
Bahasa Inggris (mulai kelas III sebagai mata pelajaran pilihan)
Alokasi jam setiap mata pelajaran berbeda sesuai jenjang kelas sehingga memberikan porsi pembelajaran yang proporsional.
2. Kokurikuler
Selain pembelajaran utama, setiap mata pelajaran memperoleh alokasi kokurikuler yang dilaksanakan untuk memperkuat capaian pembelajaran melalui berbagai aktivitas seperti:
proyek pembelajaran,
praktik langsung,
penguatan karakter,
kegiatan kontekstual,
eksplorasi lingkungan belajar.
Pada umumnya setiap mata pelajaran memperoleh tambahan 1 JP kokurikuler setiap minggu, sehingga pembelajaran menjadi lebih bermakna dan aplikatif.
3. Mata Pelajaran Pilihan
Sekolah juga dapat menyelenggarakan mata pelajaran pilihan, salah satunya:
Koding dan Kecerdasan Artifisial
Mata pelajaran ini mulai dialokasikan pada kelas atas sesuai kesiapan satuan pendidikan dengan tujuan meningkatkan literasi digital, computational thinking, dan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab.
4. Muatan Lokal
Muatan Lokal tetap dapat diselenggarakan sesuai kebijakan pemerintah daerah maupun kebutuhan sekolah.
Contohnya meliputi:
Bahasa Daerah
Budaya Lokal
Kearifan Lokal
Potensi unggulan daerah
Muatan Lokal tidak termasuk dalam total jam pelajaran inti yang ditetapkan pemerintah.
Total Jam Pelajaran per Minggu
Berdasarkan struktur kurikulum terbaru, total jam pelajaran keseluruhan adalah sebagai berikut.
| Kelas | Total JP |
|---|---|
| Kelas I | 32 JP |
| Kelas II | 34 JP |
| Kelas III | 40 JP |
| Kelas IV | 40 JP |
| Kelas V | 42 JP |
| Kelas VI | 42 JP |
Jumlah tersebut sudah memperhitungkan kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler, sedangkan mata pelajaran pilihan dan muatan lokal dapat diselenggarakan sesuai kebijakan sekolah.
Catatan Penting
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti diikuti sesuai agama masing-masing peserta didik.
Satuan pendidikan menyediakan minimal satu jenis seni, yaitu Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari.
Peserta didik memilih satu jenis seni yang diselenggarakan sekolah.
Bahasa Inggris dialokasikan sebagai mata pelajaran pilihan mulai kelas III dengan alokasi maksimal 2 JP per minggu.
Total JP inti belum termasuk mata pelajaran pilihan, muatan lokal, maupun mata pelajaran tambahan yang dapat diselenggarakan sekolah.
Manfaat Struktur Kurikulum Baru
Penerapan struktur kurikulum berdasarkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 diharapkan mampu:
memberikan keseimbangan antara pengetahuan, keterampilan, dan karakter;
memperkuat pembelajaran melalui kegiatan kokurikuler;
meningkatkan fleksibilitas sekolah dalam mengembangkan potensi peserta didik;
mendukung penguatan literasi, numerasi, dan kompetensi abad ke-21;
membuka ruang pembelajaran teknologi melalui mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial.
Penutup
Akumulasi jam pelajaran yang ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menjadi pedoman penting bagi sekolah dalam menyusun jadwal pembelajaran. Dengan adanya pembagian antara intrakurikuler, kokurikuler, mata pelajaran pilihan, dan muatan lokal, diharapkan proses pembelajaran di Sekolah Dasar menjadi lebih efektif, fleksibel, dan mampu mengembangkan kompetensi peserta didik secara utuh.
Bagi kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan, memahami struktur jam pelajaran ini sangat penting agar penyusunan jadwal, pembagian tugas mengajar, serta pelaksanaan kurikulum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Download Akumulasi Jam Pelajaran SD
Download Administrasi Guru Kelas
Download Administrasi Kepala Sekolah

0Comments