Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)



Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan  hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.  Landasan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran terdapat pada: PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. 
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali  pertemuan atau lebih.
Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Mengisi kolom identitas
2.      Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
3.      Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun
4.      Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
5.       Menentukan metode pembela-jaran yang akan digunakan
6.      Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
7.      Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan

8.      Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll

No comments:

Post a Comment