Semesta
maksudnya pendidikan diselenggarakan secara terbuka bagi seluruh rakyat
Indonesia. Menyeluruh maksudnya, pendidikan harus mencangkup semua jenis dan
jenjang pendidikan. Terpadu artinya pendidikan tidak dapat dipisahkan dari
keseluruhan pembangunan Bangsa.
Asas semesta,
menyeluruh, dan terpadu, yang berarti bahwa pendidikan nasional terbuka bagi
setiap manusia Indonesia, mencakup semua jenis dan jenjang pendidikan, dan
merupakan satu kesatuan usaha sadar yang tidak dapat dipisahkan dari
keseluruhan usaha pembangunan bangsa.
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mempunyai hak untuk
memperoleh pendidikan yang sama dengan anak normal. Hal tersebut telah
dinyatakan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 tentang hak
dan kewajiban warga negara, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat
kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat termasuk Anak Berkebutuhan
Khusus (ABK).
Anak
berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan
anak pada umumnya, tanpa menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi atau
fisik. Karena, karakteristik dan hambatan yang dimiliki anak berkebutuhan hidup
memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan
dan potensi yang dimiliki masing-masing anak. Anak berkebutuhan khusus biasanya
bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai dengan kekhususannya
masing-masing.
Pendidikan
luar biasa adalah merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional,
mental sosial, tetapi memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Selain
itu pendidikan luar biasa juga berarti pembelajaran yang dirancang khususnya
untuk memenuhi kebutuhan yang unik dari anak kelainan fisik. Pendidikan luar
biasa akan sesuai apabila kebutuhan siswa tidak dapat diakomodasikan dalam
program pendidikan umum. Secara singkat pendidikan luar biasa adalah program
pembelajaran yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan unik dari individu siswa.
0Comments