GUW0GUzoGSOpGSr0TUz9GfY0Gi==

Headline:

MPLS 2026 Resmi Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026: Lebih Ramah, Bermakna, dan Berkarakter

MPLS 2026 Resmi Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026: Lebih Ramah, Bermakna, dan Berkarakter

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Peraturan ini menjadi pedoman baru bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan MPLS bagi murid baru, sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan saat ini.

Kehadiran regulasi baru ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik sejak hari pertama mereka memasuki sekolah. MPLS tidak lagi dipandang sekadar kegiatan penyambutan murid baru, melainkan sebagai proses pendidikan yang memiliki peran strategis dalam membangun budaya sekolah yang positif.

MPLS sebagai Langkah Awal Pembentukan Karakter

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang dilaksanakan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. MPLS diselenggarakan pada semua jenjang pendidikan formal, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).

Melalui MPLS, sekolah diharapkan mampu membantu murid baru beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru, mengenal warga sekolah, memahami kurikulum yang akan dipelajari, serta mengembangkan potensi diri sesuai bakat dan minat masing-masing.

Berlandaskan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Salah satu hal penting yang menjadi dasar penyelenggaraan MPLS 2026 adalah penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Budaya ini mencakup nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, hingga keamanan digital bagi seluruh warga sekolah.

Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik untuk berkembang secara optimal.

Tujuan MPLS yang Lebih Bermakna

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menegaskan bahwa MPLS bertujuan untuk mengenalkan empat aspek utama kepada murid baru, yaitu:

  1. Potensi diri murid.

  2. Warga sekolah.

  3. Kurikulum.

  4. Lingkungan sekolah.

Pengenalan potensi diri membantu murid memahami bakat dan minat yang dimiliki. Pengenalan warga sekolah bertujuan membangun hubungan yang positif dengan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan teman-teman baru. Sementara itu, pengenalan kurikulum dan lingkungan sekolah membantu murid memahami proses pembelajaran serta berbagai fasilitas yang tersedia.

Tahapan Penyelenggaraan MPLS

Pelaksanaan MPLS dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu:

1. Perencanaan

Tahap ini meliputi:

  • Pembentukan panitia MPLS.

  • Penyusunan program MPLS.

  • Sosialisasi program MPLS kepada orang tua atau wali murid.

Panitia MPLS terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang ditetapkan secara resmi oleh kepala sekolah.

2. Pelaksanaan

Program MPLS harus disusun secara sistematis dengan memperhatikan jadwal kegiatan, durasi, lokasi, materi, pemateri, serta metode penyampaian yang sesuai dengan tujuan MPLS.

3. Pasca Pelaksanaan

Setelah MPLS selesai, sekolah wajib melakukan evaluasi terhadap ketercapaian tujuan dan mengidentifikasi keberhasilan maupun tantangan selama pelaksanaan kegiatan. Hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua atau wali murid.

Materi Utama MPLS 2026

Salah satu pembaruan penting dalam regulasi ini adalah adanya materi utama yang wajib diberikan kepada seluruh murid baru. Materi tersebut meliputi:

Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Program ini bertujuan membentuk karakter positif dan kebiasaan baik yang mendukung keberhasilan belajar serta kehidupan sosial peserta didik.

Pagi Ceria

Kegiatan yang dirancang untuk membangun semangat, kebersamaan, dan suasana belajar yang menyenangkan sejak awal hari sekolah.

Sopan dan Santun Bermedia Sosial

Materi ini sangat relevan dengan perkembangan teknologi digital. Murid dibimbing agar mampu menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan beretika.

Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S)

Pembiasaan budaya 5S menjadi fondasi penting dalam menciptakan hubungan sosial yang harmonis di lingkungan sekolah.

Seluruh materi tersebut dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Durasi Pelaksanaan MPLS

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan bahwa MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Ketentuan ini berlaku secara nasional dengan beberapa penyesuaian bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

Larangan dalam MPLS

Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap perlindungan murid baru dengan menetapkan sejumlah larangan dalam pelaksanaan MPLS. Sekolah dilarang:

  • Melakukan perpeloncoan atau segala bentuk kekerasan.

  • Melakukan pungutan biaya.

  • Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.

  • Menggunakan atribut yang tidak edukatif.

  • Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.

  • Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa MPLS harus menjadi kegiatan yang mendidik, aman, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan peserta didik.

Sanksi bagi Pelanggaran

Panitia MPLS yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Teguran tertulis.

  • Penundaan atau pengurangan hak.

  • Pembebasan tugas.

  • Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Selain itu, Kementerian maupun Dinas Pendidikan berwenang menghentikan pelaksanaan MPLS apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.


Terbitnya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menandai transformasi penting dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di Indonesia. MPLS kini diarahkan menjadi kegiatan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pembentukan karakter. Dengan mengedepankan budaya sekolah yang aman dan nyaman, pemerintah berharap murid baru dapat menjalani masa transisi ke lingkungan sekolah dengan perasaan senang, percaya diri, serta siap mengikuti proses pembelajaran.

Melalui MPLS yang ramah, bermakna, dan berkarakter, sekolah tidak hanya mengenalkan lingkungan belajar kepada murid baru, tetapi juga menanamkan nilai-nilai positif yang akan menjadi bekal penting bagi perjalanan pendidikan mereka di masa depan.

Download Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026

Download Administrasi MPLS Lengkap



Table of contents

0Comments

Form
Link copied successfully