GUW0GUzoGSOpGSr0TUz9GfY0Gi==

Headline:

Model Layanan Pendidikan ABK, Konsep Pendidikan Inklusif



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang No.20 Tahun 2003) pasal 32 disebutkan bahwa “Pendidikan khusus (pendidikan luar biasa) merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.”
Pemerintah telah menjamin pendidikan bagi ABK dalam undang-undang tersebut agar mendapatkan pendidikan layaknya anak normal lain. Undang-undang Ini merupakan landasan yuridis yang memberikan kesamaan hak dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak bagi semua ABK. Tidak akan ada lagi perbedaan dalam hal pendidikan untuk anak luar biasa.
Seperti yang telah disebutkan dalam undang-undang bahwa anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan tidak dibeda-bedakan dengan anak normal lainnya. Saat ini, masih terdapat diskriminasi dalam hal pendidikan, padahal ABK pun dapat menjadi anak yang mandiri jika dididik sesuai dengan kebutuhannya.
Paling sedikit ada tiga alasan mengapa ABK memerlukan layanan pendidikan khusus, yaitu
1)    Individual differences, manusia diciptakan Tuhan berbeda-beda. memiliki kapasitas intelektual, sosial, fisik, suku, agama yang berbeda, sehingga memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya.
2)    Potensi siswa akan berkembang optimal dengan adanya layanan pendidikan khusus
3)    Siswa ABK akan lebih terbantu dalam melakukan adaptasi sosial.

Full Post Klik Disini
Table of contents

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
Form
Link copied successfully