Tujuan Pendidikan



     Tujuan pendidikan merupakan landasan bari berbagai aktivitas pendidikan di Indonesia.  Tujuan pendidikan sebaiknya tercantum secara eksplisit, konkret dan lingkupnya terbatas. Apabila tujuan pendidikan terlalu umum, maka aplikasi di lapangan terlalu sulit. Maka dari itu, tujuan pendidikan hendaknya juga diartikan secara khusus.  Tirtarahardja & La Sulo (2000) membagi tujuan pendidikan menjadi empat tujuan, yaitu tujuan umum, tujuan institusional, tujuan kurikuler dan tujuan instruksional :
a.    Tujuan umum pendidikan nasional adalah manusia pancasila.
b.    Tujuan institusional adalah tujuan yang dibuat oleh institusi dan akan dicapai dalam pendidikan . Misalnya, tujuan pendidikan PGSD akan berbeda dengan tujuan pendidikan Bimbingan dan Konseling
c.    Tujuan kurikuler,  adalah tujuan bidang studi atau tujuan mata pelajaran. Misalnya, tujuan pendidikan     bahasa akan berbeda dengan tujuan pendidikan matematika.
d.    Tujuan instruksional adalah tujuan pokok bahasan atau sub pokok bahasan. Tujuan pokok bahasan disebut sebagai tujuan instruksional umum (TIU) dan tujuan sub pokok bahasan disebut tujuan instruksional khusus (TIK).
       Meskipun ada ragam pendapat mengenai tujuan pendidikan, tentu sebagai pendidik anda harus menyeleraskannya dengan tujuan pendidikan di Indonesia, seperti yang ditulis oleh Maunah (2009) dalam buku Ilmu pendidikan yaitu :
1.    Tujuan pendidikan  adalah untuk menanamkan jiwa pratiotisme (SK menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/BhgO, tanggal 1 maret 1946)
2.    Tujuan pendidikan dan Pengajaran adalah membentuk manusia susila yang yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab pada kesejahteraan masyarakat dan tanah air (UU No.4 tahun 1950, UU pendidikan dan pengajaran)
3.    Tujuan pendidikan  ialah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia utuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan (UU No 2 tahun 1989)
4.    Tujuan pendidikan  nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yakni manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos kerja, profesional serta sehat jasmani dan rohani ( Ketetapan MPR No. II/MPR/1993).
        Mengingat definisi tujuan pendidikan bervariasi maka hendaknya implementasi dalam pembelajaran harus selaras dengan tujuan pendidikan  nasional, agar  mampu membentuk manusia seutuhnya.  Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungi untuk mengembangkan  kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pandangan filosofis tentang tujuan pendidikan juga berbeda. Tujuan pendidikan menurut essensialisme, dan perenialisme adalah membentuk peserta didik yang intelek, yang menguasai ipteks dan budaya yang ada di masyarakat.
          Tujuan pendidikan menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sumber : Resume dari berbagai Buku Ajar dan Sumber

No comments:

Post a Comment