Bagaimana mengisi bukti dukung RHK Pelatihan Mandiri PMM jika belum mendapatkan validasi/sertifikat?



    Sebagai seorang guru, menjaga kualitas pengajaran dan memperbaiki keterampilan profesional adalah bagian integral dari tanggung jawab kita. Salah satu cara untuk melakukan ini adalah dengan mengumpulkan bukti dukung yang mendukung pelaksanaan kinerja kita. Tetapi, apa yang harus dilakukan jika kita membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengumpulkan bukti dukung tersebut?

    Untungnya, ada kabar baik bagi para guru yang memerlukan waktu tambahan untuk mengumpulkan bukti dukung untuk pelaksanaan kinerja mereka. Pemerintah telah menyediakan kesempatan bagi para guru untuk melakukan hal ini hingga Juni 2024. Ini memberikan waktu yang cukup bagi guru untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengumpulkan bukti dukung yang diperlukan untuk mendukung pengembangan kompetensi mereka.

    Proses pengembangan kompetensi ini tidak hanya berfokus pada pelatihan mandiri, tetapi juga melibatkan pemilihan kompetensi yang relevan oleh guru serta penilaian kinerja mereka. Setelah itu, guru-guru yang terlibat dalam pengembangan kompetensi ini dapat mengumpulkan bukti dukung yang sesuai dengan tujuan pengembangan mereka.

    Bukti dukung ini bisa berupa berbagai dokumen yang relevan, seperti bukti pelatihan yang telah diikuti, rekaman kegiatan pembelajaran, atau dokumentasi lain yang menunjukkan upaya guru dalam meningkatkan praktik pengajaran mereka. Selain itu, guru juga dapat bekerja sama dengan kepala sekolah mereka untuk mengumpulkan bukti dukung yang diperlukan, termasuk dokumen aksi nyata yang telah diimplementasikan di sekolah.

    Pada tahap ini, Bapak/Ibu Guru dapat mengumpulkan bukti dukung pengembangan kompetensi untuk RHK Pelatihan Mandiri. Dokumen yang diperlukan meliputi berbagai bentuk bukti yang relevan dengan pengembangan kompetensi yang telah disepakati bersama Kepala Sekolah. Contohnya termasuk dokumentasi aksi nyata yang telah diunggah, tangkapan layar aksi nyata di PMM, atau bukti relevan lain yang telah disepakati bersama Kepala Sekolah.

    Jadi, bagi para guru yang membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengumpulkan bukti dukung untuk pelaksanaan kinerja mereka, ada waktu yang tersedia hingga Juni 2024. Dengan memanfaatkan kesempatan ini, guru dapat terus meningkatkan kualitas pengajaran mereka dan memperkuat kompetensi profesional mereka demi meningkatkan pembelajaran siswa.

Informasi Lengkap Kunjungi Link Berikut:

https://guru.kemdikbud.go.id/info-terkini/yJVDkPW9gl

No comments:

Post a Comment