Sarana dan prasarana sangat penting
dalam dunia pendidikan karena sebagai alat penggerak suatu pendidikan. Sarana
dan prasarana pendidikan dapat berguna untuk menunjang penyelenggaraan proses
belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu
lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Prasarana dan sarana
pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolok ukur mutu perguruan
tinggi dan perlu peningkatan terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih.
Menurut Ibrahim Bafadal (2003: 2),
sarana pendidikan adalah “semua perangkatan peralatan, bahan dan perabot yang
secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di perguruan tinggi”.
Wahyuningrum (2004: 5), berpendapat bahwa sarana pendidikan adalah “segala
fasilitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran, yang dapat meliputi barang
bergerak maupun barang tidak bergerak agar tujuan pendidikan tercapai”.
Sarana pendidikan adalah seluruh
perangkat alat, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses
pendidikan. Meja dan kursi anak, papan tulis, alat peraga,
almari, buku-buku, media
pendidikan (jika diperlukan
merupakan contoh sarana pendidikan.
Sedangkan pengertian sarana pendidikan
menurut (Tim Penyusun Pedoman Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan) adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar
mengajar, baik yang bergerak, maupun tidak bergerak, agar pencapaian tujuan
pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien.
Dapat disimpulkan dari beberapa pendapat
di atas, bahwa pengertian sarana pendidikan
adalah segala fasilitas bisa berupa peralatan, bahan dan perabot yang
langsung dipergunakan dalam proses
belajar di perguruan tinggi. Tentunya semua prasarana dan sarana pendidikan
harus dikelola dengan baik, hal ini dinamakan manajemen sarana pendidikan.
Penentuan kebutuhan merupakan
perencanaan pengadaan sarana pendidikan yang diperlukan dalam penyelenggaraan
pendidikan. Sebelum mengadakan alat-alat tertentu atau fasilitas pendidikan
terlebih dahulu harus melalui prosedur yang benar, yaitu melihat dan memeriksa
kembali keadaan dan kekayaan yang telah ada, agar tidak terjadi sarana pendidikan
yang mubazir, seperti pengadaan kembali sarana yang masih memadai dari segi
kuantitas maupun kualitas atau pengadaan alat-alat yang tidak diperlukan dalam
penyelenggaraan pendidikan. Setelah melalui prosedur yang benar, baru bisa
ditentukan jenis sarana yang diperlukan berdasarkan kepentingan pendidikan di
perguruan tinggi bersangkutan.
Menurut keputusan menteri P dan K
No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu:
- Bangunan dan perabut
- Alat pelajaran yang terdiri dari pembukauan dan alat-alat peraga dan labolatarium
- Media pendidikan yang dapat dikelompokan menjadi audiovisual yang menguanakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil.
Prasarana
pendidikan adalah semua benda atau fasilitas yang mempermudah dan memperlacar
proses pendidikan dan pengajaran, tetapi sifatnya tidak langsung, misalnya
ruang kelas/gedung, meja kursi, jalan-jalan yang ada di lembaga pendidikan.
Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang mempermudah dan memperlancar proses
pendidikan dan pengajaran dan sifatnya langsung, misalnya papan tulis, buku,
transparan, OHP, dan sebagainya.
Secara
garis besar fasilitas atau sarana dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan
fasilitas uang/non fisik. Fasilitas fisik adalah segala sesuatu yang berupa
benda atau yang dapat dibedakan, yang mempunyai peranan dalam memudahkan dan
mempelancar suatu kegiatan. Fasilitas fisik juga sering disebut fasilitas
materiil. Misalnya alat tulis-menulis, buku, komputer, OHP, kendaraan dan
sebagainya. Fasilitas pendidikan yang termasuk fasilitas fisik antara lain
ruang kelas, perabot ruang kelas, perabot ruang laboratorium, perabot ruang
perpustakaan.
Fasilitas
non fisik adalah segala sesuatu yang bersifat mempermudah dan memperlancar
kegiatan sebagai akibat berkerjanya nilai-nilai non fisik misalnya uang, waktu,
kepercayaan dan sebagainya.
Ada
beberapa pengertian yang berkaitan dengan sarana pendidikan, yaitu: a. alat
pelajaran; b. alat peraga; dan c. media pendidikan.
- Alat pelajaran adalah benda yang dipergunakan secara langsung oleh dosen atau mahamahasiswa dalam proses belajar mengajar, misalnya: buku, alat tulis, penggaris, alat pratikum, bahan praktikum
- Alat peraga adalah semua semua alat bantu proses pendidikan dan pengajaran yang dapat berupa benda atau perbuatan dari yang konkrit sampai dengan yang abstrak yang dapat mempermudah dalam pemberian pengertian kepada mahasiswa. Misalnya konsep kereta api, kapal selam, hariamu, unta.
- Media pendidikan adalah sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara di dalam pembelajaran. Media pendidikan di klasifikasikan menurut indera:
o
Media audio adalah media yang
mengeluarkan suara yang dapat didengar.
o
Media visual adalah media yang
menghasilkan sesuatu yang dapat dilihat.
o
Media audiovisual adalah media tersebut
dapat menghasilkan suara dan sesuatu yang dapat dilihat.
0Comments