Adminitrasi Hubungan Sekolah Dengan Masyarakat (Husemas)






1)      Pengertian Humas/Public Relation Ruslan (2006) mengatakan bahwa humas merupakan mediator yang berada di antara pimpinan organisasi dengan publiknya. Selanjutnya, ia mengatakan bahwa aktivitas tugas humas adalah mengelola komunikasi antara organisasi dengan publiknya. Jadi dapat dikatakan bahwa humas (public relation) adalah aktivitas yang menghubungkan antara organisasi dengan masyarakat (public) demi tercapaianya tujuan organisasi dan harapan masyarakat dengan produk yang dihasilkan.
2)      Tujuan Humas
a)      Meningkatkan partisipasi, dukungan, dan bantuan secara konkret dari masyarakat baik berupa tenaga, sarana prasaran maupun dana demi kelancaran dan tercapainya tujuan pendidikan.
b)      Menimbulkan dan membangkitkan rasa tanggung jawab yang lebih besar pada masyarakat terhadap kelangsungan program pendidikan di sekolah secara efektif dan efisien.
c)      Mengikutsertakan masyarakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi sekolah.
d)      Menegakkan dan mengembangkan suatu citra yang menguntungkan (favorable image) bagi sekolah terhadap para stakeholdernya dengan sasaran yang terkait, yaitu piblik internal dan publik eksternal.
e)      Membuka kesempatan yang lebih luas kepada para pemakai produk/lulusan dan pihak-pihak yang terkait untuk partisipasi dalam meningkatkan mutu pendidikan.
3)      Prinsip-prinsip Humas Prinsip-prinsip humas menurut Fasli Jalal dan Dedy Supriyadi (2001) disingkat TEAM WORK.
a)      T = Together (bersama-sama), antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya bisa bekerja sama dalam organisasi agar dapat mencapai tujuan orgaisasi secara efektif dan efisien.
b)      E = Emphaty (pandai merasakan perasaan orang lain), menjaga perasaan orang lain dengan selalu menghargai pendapat dan hasil kerja orang lain. Menjaga untuk tidak membuat orang lain tersinggung.
c)      A = Assist (saling membantu), ringan tangan untuk membantu pekerjaan orang lain dalam organisasi sehingga dapat menghindarkan persaingan negatif.
d)      M = Maturity (saling penuh kedewasaan), dewasa dalam menghadapi permasalahan, bisa mengendalikan diri dari emosi sehingga dapat mengatasi masalah secara baik dan menguntungkan bersama.
e)      W = Willingness (saling mematuhi), menjunjung keputusan bersama dengan mematuhi aturan-aturan sebagai hasil kesepakatan bersama.
f)       O = Organization (saling teratur), bekerja sesuai dengan aturan main yang ada dalam organisasi dan sesuai dengan tugas serta kewajiban masing-masing anggota. g)
g)      R = Respect (saling menghormati), menghormati antara satu dengan yang lainnya, menghormati dari yang muda dengan yang lebih tua begitu sebaliknya, dari yang lebih tua dengan yang lebih muda sehingga bisa menjaga kekompakan kerja. h)
h)      K = Kindness (saling berbaik hati), bersabar, menyikapi orang lain secara baik.
4)      Fungsi Humas Menurut Edward L. Bernay, dalam (Ruslan, 2006) terdapat tiga fungsi utama humas (public relation) yaitu:
a)      memberikan penerangan kepada masyarakat.
b)      melakukan persuasi untuk mengubah sikap dan perbuatan masyarakat secara langsung.
c)      berupaya untuk mengintegrasikan sikap dan perbuatan suatu badan/lembaga sesuai dengan sikap dan perbuatan masyarakat atau sebaliknya.
Selanjutnya, fungsi humas menurut pakar humas Internasional, Cutlip & Centre, and Canfield (1982) dirumuskan sebagai berikut. a) Menunjang aktivitas utama manajemen dalam mencapai tujuan bersama. b) Membina hubungan yang harmonis antara badan/organisasi dengan publiknya yang merupakan khalayak sasran. c) Mengidentifikasi segala sesuatu yang berkaitan dengan opini, persepsi, dan tanggapan masyarakat terhadap badan/ organisasi yang diwakilinya, atau sebaliknya. d) Melayani keinginan publiknya dan memberikan sumbang saran kepada pimpinan demi tujuan dan manfaat bersama. e) Menciptakan komunikasi dua arah timbal balik, dan mengatur informasi, publikasi serta pesan dari badan/ organisasi ke publiknya, demi tercapainya citra positif bagi kedua belah pihak. Dua pendapat tentang fungsi humas di atas dapat disimpulkan sebagai berikut. a) Agen pembaharuan b) Wadah kerja sama c) Penyalur aspirasi d) Pemberi informasi.
5)      Pelaksanaan Humas Aktivitas, program, tujuan (goal) hingga pada sasaran yang hendak dicapai oleh organisasi/ instansi tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Berikut adalah beberapa hal yang termasuk pada pelaksanaan humas. a) Mengundang komite sekolah untuk membantu pemecahan permasalahan sekolah. b) Memberdayakan sumber daya pendidikan yang ada di masyarakat yang meliputi: (1) Sumber daya lingkungan (a) kebun percobaan pertanian/ kehutanan (b) kolam ikan (c) daerah perkebunan/reboisasi (d) perpustakaan (2) Sumber daya manusia (a) dokter (b) guru tari (c) polisi (d) dll. c) Berperan serta secara aktif dalam semua kegiatan masyarakat yang mendukung program sekolah. d) Melaksanakan perubahan ke arah yang lebih baik, misalnya: budaya belajar, budaya disiplin, budaya sopan santun, dan pelaksanaan perintah
Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam modul pemberdayaan Komite Sekolah menjelaskan bahwa yang dimaksud kemitraan dalam konteks hubungan resiprokal antara sekolah, keluarga dan masyarakat kemitraan bukan sekedar sekumpulan aturan main yang tertulis dan formal atau suatu kontrak kerja melainkan lebih menunjukkan perilaku hubungan yang bersifat intim antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak saling membantu untuk mencapai tujuan bersama.Dari definisi-definisi diatas kita bisa mengetahui bahwa hakikat kemitraan adalah adanya keinginan untuk berbagi tanggungjawab yang diwujudkan melalui perilaku hubungan dimana semua pihak yang terlibat saling bantu-membantu untuk mencapai tujuan bersama. Dalam kemitraan yang berlaku adalah prinsip egaliter. Masing-masing pihak yang bermitra memiliki posisi dan tanggung jawab yang sama. Hubungan atasan-bawahan tidak berlaku dalam konteks kemitraan.
 Masing-masing menjalankan fungsi dan perannya sesuai dengan tugas dan batas-batas wewenang yang dimiliki.Selain berkaitan dengan fungsi dan peran masing-masing dalam kemitraan, dalam kemitraan tercakup dimensi kepentingan yang dijadikan andalan. Model kemitraan mengandalkan pada kepentingan pribadi orangtua dan anggota masyarakat yang mau tidak mau membuat mereka berpartisipasi dalam aktifitas yang berkaitan dengan sekolah.Kemitraan memandang semua pihak yang memiliki kepentingan terhadap sekolah merupakan pihak yang dapat didayagunakan dan mampu membantu sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam kemitraan. Grant (1979:128) mengingatkan bahwa kemitraan tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kemandirian. Dalam hal menumbuhkan kemandirian, secara eksplisit Grant menganjurkan agar setelah terbentuknya kelompok kemitraan masing-masing anggota harus menjaga kentralan khususnya dalam segi politik Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang dibentuk berrdasarkan prakarsa masyarakat yang peduli pendidikan, bukan didasarkan pada arahan atau instruksi dari lembaga pemerintahan dengan menganut prinsip transparan, akuntabel, dan demokratis.Kebijakan tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebenarnya bukan hanya lahir secara intern dari Departemen Pendidikan Nasional, melainkan justru lahir dari Bappenas, dalam bentuk UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004. Amanat UU itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Mendiknas dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Eksistensi dan posisi Komite Sekolah menjadi semakin kokoh karena adanya payung hukum Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tersebut kemudian diakomodasi ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya dalam Pasal 56.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri sebagai wadah yang memiliki kekuatan hukum untuk menampung dan mewujudkan partisipasi keluarga dan masyarakat dalam pendidikan. Namun demikian, perlu dipahami apa sebenarnya makna dari Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri dan dari segi apa saja dia mandiri.Kemandirian Komite Sekolah sebenarnya terkait dengan dua hal penting. Pertama, terkait dengan status dan kedudukan Komite Sekolah itu sendiri. Dia tidak menjadi subordinasi (bawahan) dari lembaga lain, khususnya dari lembaga birokrasi.Yang penting kedua adalah pelaksanaan peran dan fungsinya, yang sudah barang tentu tidak sama atau tidak tumpang tindih dengan peran dan fungsi lembaga lain.
 Dengan demikian, peran dan fungsi Komite Sekolah tidak dapat didekte oleh lembaga lain.Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil masyrakat, komite tidak berada di bawah kendali sekolah ataupun kepala sekolah. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat Komite Sekolah merupakan dan menjadi jembatan antara keluarga, masyarakat dan sekolah. Tugas yang dilakukan komite adalah tugas koordinatif dan pengawasan.Namun demikian, pada beberapa kasus, komite sekolah tidak bisa mendudukkan peran dan fungsinya dalam pelaksanaan tugas sehingga bertindak sebagai atasan sekolah. Komite berusaha mengendalikan dan turut campur terlalu dalam pada persoalan-persoalan teknis profesional bidang pendidikan.Sebaliknya, ada komite yang terlalu lemah sehingga dia hanya diperankan sebagai subordinasi sekolah atau kepala sekolah. Hal ini terjadi karena, selain tidak mengerti tugas dan fungsinya, perekrutan anggota komite ditentukan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah yang menentukan siapa saja yang “layak” duduk sebagai anggota komite karena kepentingan tertentu.
Pada kondisi semacam ini, komite sekolah hanya berfungsi tak ubahnya sebagai “tukang stempel” kebijakan yang dibuat oleh sekolah.Kelemahan dan ketimpangan seperti ini merupakan sebuah keprihatinan yang harus segera diupayakan pemecahannya meskipun hal ini sifatnya kasuistis. Ketika Komite Sekolah berada di bawah kendali atau menjadi bawahan sekolah atau kepala sekolah, sebenarnya saat itu juga partispasi dann kemitraan antara sekolah, keluarga dan masyarakat tidak pernah terjadi. Meskipun secara de facto dan de jure komite sekolah ada. Hubungan resiprokal interaktif tidak pernah terwujud. Keterwakilan orangtua dan masyarakat tidak pernah terlaksana.

No comments:

Post a Comment