Administrasi Personal Guru





Personel pendidikan adalah golongan petugas yang membidangi kegiatan edukatif dan yang membidangi kegiatan nonedukatif (ketatausahaan). Personel bidang edukatif adalah mereka yang bertanggung jawab dalam kgiatan belajar-mengajar yaitu guru dan konselor/BK. Sedangkan yang dimaksud dengan personel bidang nonedukatif adalah petugas tata usaha dan penjaga atau pesuruh sekolah.
            Dalam tiap kelompok personel diperlukan pembagian tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja yang jelas. Seorang kepala sekolah dapat dibantu oleh beberapa wakil kepala yang mengkoordinasikan urusan kurikulum, urusan kesiswaan, urusan sarana-prasarana, urusan hubungan masyarakat, dan sebagaiannya. Kelompok nonedukatif dipimpin oleh kepala tata usaha, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja tersendiri pula.
            Pegawai negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perudang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku.
            Guru sekolah menengah adalah pegawai negeri sipil pusat. Berdasarkan PP No. 29 Tahun 1990 pasal 13 disebutkan bahwa pengadaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada sekolah menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jaawab menteri pendidikan dan kebudayaan atau menteri lain (menteri agama atau menteri lain yang departemennya mempunyai sekolah kedinasan).
1.      Pengadaan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri
Pasal 16 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi. Yang dimaksud dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Sebagai pelaksanaan dari pasal ini dikeluarkan PP No.06 tahun 1976 tentang pengadaan pegawai negeri sipil.
2.      Pengisian jatah atau formasi baru
Untuk penambahan dan pengangkatan guru sekolah menengah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu persyaratan, lamaran, ujian/seleksi, dan pengangkatan.
v  Persyaratan untuk diangkat menjadi guru sekolah menengah sudah diatur dalam PP No.06 tahun 1976, sebagai berikut :
a.       Warga negara indonesia
b.      Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun.
c.       Tidak pernah dihukum penjara tau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindakan pidana kelahatan jabatan.
d.      Tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
e.       Mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan.
f.        Tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi.
g.      Tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri atau calon pegawai negeri.
h.      Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan POLRI setempat.
i.        Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
j.        Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah indonesia.
k.      Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
v  Lamaran
Setiap pelamar harus mengajukan lamaran secara tertulis degan tangan sendiri oleh pelamar. Surat lamaran harus dilengkapi dengan lampiran-lampiran seperti daftar riwayat hidup, salinan ijazah, dan surat lain yang biasanya disebutkan dalam pengumuman penerimaan pegawai.
v  Ujian atau seleksi
Ujian dilaksanakan oleh panitia penerimaan guru sekolah menengah. Bahan-bahan terdiri dari pengetahuan umum dan pengetahuan teknis.
v  Pengangkatan
Para pelamar yang telah memenuhi syarat diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil dalam lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan.
3.      Pembinaan pegawai negeri sipil
Pembinaan adalah usaha untuk meningkatkan prestasi mereka dengan memberikan hak-hak mereka serta dengan berbagai usaha memotivasi mereka.
Kewajiban dan hak pegawai negeri sipil diatur dalam UU No. 8 Tahun 1974.
Kewajiban pegawai negeri sipil :
v  Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
v  Wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
v  Wajib menyimpan rahasia jabatan.
Hak Pegawai negeri sipil :
v  Berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
v  Berhak atas cuti.
v  Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya berhak memperoleh perawatan.
v  Bagi mereka yang menderita cacat jasmani atau cacat badan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan.
v  Bagi mereka yang tewas, keluarganya berhak atas pensiun.
Pembianaan pegawai negeri sipil didasarkan atas sistem karier dan sistem prestasi kerja. Sistem karier adalah pembinaan pegawai negeri yang didasarkan atas aturan bahwa pengagkatan pertama pegawai didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang pengembangannya didasarkan pada masa kerja pengalaman, kesetiaan, pengabdian dan syarat objektif yang lain.
v  Pengangakatan menjadi pegawai negeri sipil
CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi PNS dalam pangkat tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, apanila telah memenuhi syarat-syarat berikut :
a.       Telah menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
b.      Telah menunjukkan sikap dan budi pekerja yang baik.
c.       Telah menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas.
d.      Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
e.       Khusus bagi CPNS yang diangkat sesudah 1 april 1981 harus lulus dalam menempuh ujian latihan prajabatan.
v  Pengangkatan dalam pangkat pegawai negeri sipil
Pengangkatan pertama CPNS diatur oleh PP No.06 Tahun 1976. CPNS yang telah memenui persyaratan dapat diangkat dalam pangkat :
a.       Juru muda golongan I/a, bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah dasar.
b.      Juru muda tingkat I golongan ruang I/b, bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah menengah umum tingkat pertama atau sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 3 tahun.
c.       Juru golongan I/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 4 tahun.
d.      Pengatur muda golongan ruang II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah umum tingkat atas, diploma I, akta I, sekolah menengah kejuruan tingkat atas 3 tahun.
e.       Pengatur muda tingkat I golongan ruang II/b, bagi mereka yang memiliki ijasah sarjana muda, diploma II, SGPLB, diploma III, akta II, akademi.
f.        Pengatur golongan ruang II/c, bagi mereka yang memiliki akta III.
g.      Penata muda golongan ruang III/a, bagi mereka yang memiliki ijasah sarjana, pasca sarjana, spesialis II, akta V.
v  Penggajian pegawai negeri sipil
Pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat tertentu diberikan gaji pokok berdasarkan PP No. 15 Tahun 1985. Gaji pokok untuk calon pegawai negeri sipil adalah 80% dari gaji pokok yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil.
Selain gaji pokok, pegawai negeri sipil diberikan tunjangan-tunjangan antara lain :
a.       Tunjangan keluarga
b.      Tunjangan pangan
c.       Tunjangan jabatan
d.      Tunjangan lain-lain
v  Kenaikan gaji berkala
Guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil diberikan kenakan gaji berkala, apabila syarat-syarat sudah dipenuhi, yaitu :
a.       Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
b.      Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya cukup.
v  Kenaikan pangkat guru sekolah menengah
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah atas pengabdian pegawai negeri sipil yang bersangkutan terhadap negara. Kenaikan pangkat ini ditetapkan tanggal 1 april dan 1 oktober tiap tahun.
Menurut PP No.03 tahun 1980, jenis kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagai berikut :
a.       Kenaikan pangkat reguler
b.      Kenaikan pangkat pilihan
c.       Kenaikan pangkat istimewa
d.      Kenaikan pangkat pengabdian
e.       Kenaikan pangkat anumerta
f.        Kenaikan pangkat dalam tugas belajar
g.      Kenaikan pangkat selama menjadi pejabat negara
h.      Kenaikan pangkat selama dalam peugasan diluar instansi induk
i.        Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer
j.        Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah
Kenaikan pangkat untuk jabatan guru diatur dalam keputusan menteri negara pendayagunaan aparatur negara No.26/MENPAN/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan tanggal 2 mei 1989.
Dalam peraturan itu guru dapat naik pangkat setelah bidang kegiatan-kegiatannya dinilai dan sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat tertentu. Secara garis besar bidang kegiatan-kegiatan gruru itu terdiri dari :
a.       Pendidikan
b.      Proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan
c.       Pengembangan profesi
d.      Penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan.
v  Cuti pegawai negeri sipil
Cuti pegawai negeri sipil diatur dalam PP No.24 Tahun 1976. Jenis cuti pegawai negeri sipil adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti diluar tanggungan negara.
v  Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3)
DP3 diatur dalam PP No.10 Tahun 1979. DP3 merupakan suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap pegawai selama satu tahun (mulai bulan januari sampai dengan desember) yang dibuat oleh pejabat penilai.
Unsur-unsur yang dinilai dalam DP3 adalah kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerja sama, prakarsa dan kepemimpinan.
Pejabat penilai DP3 adalah atasan langsung pegawai negeri sipil yang bersangkutan dengan ketentuan serendah-rendahnya kepala urusan, kecuali ditentukan lain oleh MENDIKBUD.
v  Kesejahteraan pegawai
Selain beberapa hak pegawai negeri sipil, pemerintah juga mengusahakan beberapa hal untuk kesejahteraan pegawai yaitu taspen, askes dan koperasi.
v  Pemindahan
PNS dimungkinkan pindah dari suatu tempat kerja ke tempat kerja lainnya karena alasan-alasan tertentu.
Pemindahan pegawai dibagi atas :
a.       Pemindahan atas permintaan sendiri
b.      Pemindahan tidak atas kemauan sendiri
c.       Pemindahan atas kemauan dinas.
v  Pemberhentian
Pemberhentian pegawai negeri sipil diatur dalam PP No.32 Tahun 1979. Pemberhentian adalah berakhirnya status seseorang dari status pegawai negeri sipil karena alasan-alasan tertentu. Alasan-alasan pemberhentian seperti permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, adanya penyederhanaan organisasi, melakukan pelanggaran atau tindak pidana penyelewengan, tidak cakap jasmani/rohani, meninggalkan tugas, meninggal dunia atau hilang dan hal-hal lain.
v  Pensiun
Hak pensiun PNS diatur dalam UU No.11 Tahun 1969. Pensiun adalah berhentinya seseorang yang telah selesai menlajalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas yang telah ditentukan atau karena menjalankan hak atas pensiunnya.

No comments:

Post a Comment