Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah Dalam Program Bimbingan dan Konseling



Dalam penyelengaraan program bimbingan dan knseling mau tidak mau akan melibatkan personil sekolah lainya agar lebih berperan sesuai dengan batas-batas kewenagan dan tanggung jawabnya.
a.    Kepala Sekolah
       Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan disekolah , tugas kepala sekolah adalah :
       1)    Menkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan
       2)    Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yan di perlukan dalam kegiatan bimbingan   dan     konseling
        3)    Memberkan kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan bimbingan dan konseling
        4)    Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling
         5)    Mengadakan kerjasama dengan instansi lain yan terkait dengan pelaksanaan kegiatan bimbingan   dan konseling
b.    Wakil Kepala Sekolah
       Wali kepala seolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
       1)    Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua persoil sekolah
        2)    Melaksanakan kebijakan pimpnana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana bimbingan dan konseling
        3)    Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil epala sekolah yang       berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling
c.    Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
       Tugas koordinator gurupembimbing adalah :
       1)    Mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor) dalam :
        1.    Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
        2.    Menyusun program
        3.    Melaksanakan program
         4.    Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
        5.    Menilai program
        6.    Mengadakan tindak lanjut
          2)    Membuat usulan kepada kepala seklah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan  prasarana
        3)    Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah
d.    Guru Pembimbin (Konselor)
      Guru pembimbing atau konselor bertugas :
       1)    Memasyaratkan kegiatan bimbingan dan konseling
       2)    Merencanakan program bimbingan dan konseling
       3)    Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling
       4)    menjadi tanggung jawabnya
       5)    Menganalisis hasil evaluasi
e.    Guru Mata Pelajaran
        Guru Mata Pelajaran bertugas :
        1)    Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa
        2)    Ikut serta dalam program layanan bimbingan
        3)    Mengalih tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan
f.    Wali Kelas
     Wali kelas bertugas :
      1)    Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya
       2)    Ikut serta dalam konsferensi kasus
       3)    Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.
g.    Staf Tata Usaha / Administrasi
       Staf dan tata usaha adalah bertugas :
       1)    Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
       2)    Membantu menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan bimbingan dan konseling
       3)    Membantu guru pembimbin dan koordinator daam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
       4)    Membantu melengkapi dokuman tentang siswa seperti catatan komuatif siswa.

1 comment: