FASILITAS PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang sama dengan anak normal. Hal tersebut telah dinyatakan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 tentang hak dan kewajiban warga negara, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus akan berjalan lancar mana kala didukung oleh ketersediaan fasilitas yang memadai. Fasilitas tersebut berkaitan dengan karakteristik masing-masing jenis anak berkebutuhan khusus. Kesesuaian fasilitas dengan karakteristik anak berkebutuhan khusus akan mendorong iklim belajar yang kondusif, sehingga anak akan belajar secara maksimal.
Fasilitas pendidikan anak berkebutuhan khusus berkaitan langsung dengan jenis ketunaannya. Misalnya, anak tunadaksa, mereka membutuhkan gedung yang tidak banyak tangga, lebih diutamakan yang berlantai satu. Bila lebih dari satu lantai harus tersedia lift atau tangga miring yang dapat dilalui kursi roda. Tersedia ruang terapi yang mendukung kegiatan bina diri dan aksesibilitas bagai mereka. Kamar mandi dan WC yang dapat digunakan bagi mereka (kursi roda dapat masuk), dan sebagainya. Walaupun beberapa fasilitas lain sama dengan anak normal. Misalnya buku pelajaran, koleksi perpustakaan, dan sebagainya. Oleh karena itu, melalui makalah ini, penulis akan membahas fasilitas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhan khususnya.

B.    RUMUSAN MASALAH
1.    Apakah yang dimaksud dengan pendidikan luar biasa ?
2.    Apa sajakah fasilitas pendidikan anak berkebutuhan khusus?

C.    TUJUAN
1.    Untuk mengetahui pengertian pendidikan luar biasa
2.    Untuk mengetahui dan memahami fasilitas pendidikan yang dibutuhkan anak berkebutuhan khusus

Download and Full Post Klik Disini

No comments:

Post a Comment