Faktor – faktor Kelainan dan Hak-hak yang Dimiliki Anak Berkebutuhan Khusus



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam Sistem Pendidikan Nasional yang ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989,pada Bab III Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan :Pasal 5(Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk nemperoleh pendidikan),Pasal 6(Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar),Pasal 7(Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan).Hal ini sudah jelas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pendidikan yang layak apapun yang terjadi dan apapun keadaannya.

.
B.    Rumusan Masalah
    Berdasarkan  latar belakng di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.    Apa saja faktor – faktor penyebab kelainan anak berkebutuhan khusus?
2.    Apa saja hak – hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus?

C.    Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
1.    Untuk mengetahui faktor – faktor penyebab kelainan anak berkebutuhan khusus.
2.    Untuk mengetahui hak – hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus.


Download and Full Post Klik Disini

No comments:

Post a Comment