Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)




BAB 1
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, berkewajiban menetapkan berbagai peraturan tentang standar penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar nasional pendidikan yang dimaksud meliputi: standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

PP nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan standar proses mengisyaratkan bahwa guru diharapkan dapat mengembangkan perencanaan pembelajaran, yang kemudian dipertegas malalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, yang antara lain mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal, baik yang menerapkan sistem paket maupun sistem kredit semester (SKS).

Selain itu, pada lampiran Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, juga diatur tentang berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik, baik yang bersifat kompetensi inti maupun kompetensi mata pelajaran. Bagi guru pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), baik dalam tuntutan kompetensi pedagogik maupun kompetensi profesional, berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam mengembangkan perencanaan pembelajaran secara memadai.

Oleh karena itu, disamping sebagai implementasi dari Permendiknas nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen Mandikdasmen bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran - Dit. PSMA (yang antara lain disebutkan bahwa melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum) dipandang perlu menyusun panduan bagi guru SMA sehingga dapat dijadikan salah satu referensi dalam pengembangan RPP.

Berlandaskan dengan perubahan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Namun pada dasarnya adalah sama. Hanya, ada sedikit penyempurnaan yang bertujuan ingin menjadikan pembelajaran lebih menarik, menyenangkan, menantang dan menempatkan siswa pada posisi subjek pendidikan bukan sebagai objek pendidikan. Perubahan ini telah dituangkan dalam UU No. 41 TAHUN 2010 tentang Standart Proses yang telah ditetapkan pada tanggal 23 November 2007 oleh Mendiknas Bambang Sudibyo.

Letak perubahan itu secara sepintas memang tidak mencolok, namun pada praktiknya memunculkan banyak kendala, terutama bagaimana cara kita mewujudkan pembelajaran yang menarik, menyenangkan, menantang dan yang lebih terpenting dapat menempatkan siswa sebagai subjek dari pembelajaran yang kita laksanakan. Format RPP Menurut UU Standar Proses No. 40 Thn 2007 meliputi : Identitas mata pelajaran, Standar kompetensi, Kompetensi dasar, Indikator pencapaian kompetensi, Tujuan pembelajaran, Materi ajar, Alokasi waktu, Metode pembelajaran, Kegiatan pembelajaran, Penilaian hasil belajar, Sumber belajar.

B.       Rumusan Masalah

1.    Apakah yang dimaksud dengan  pengertian RPP?

2.    Bagaimanakah arti penting proses perencanaan pembelajaran dalam proses pencapaian kompetensi siswa?

3.    Bagaimanakah  komponen RPP?

4.    Bagaimanakah  prinsip-prinsip penyusunan RPP?

5.    Bagaimanakah langkah-langkah penyusunan RPP?

6.    Bagaimanakah pengembangan RPP?

 


Lihat Full Post Disini

No comments:

Post a Comment