Sarana dan Prasarana Pendidikan



Sarana dan prasarana sangat penting dalam dunia pendidikan karena sebagai alat penggerak suatu pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan dapat berguna untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Prasarana dan sarana pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolok ukur mutu perguruan tinggi dan perlu peningkatan terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih.
Menurut Ibrahim Bafadal (2003: 2), sarana pendidikan adalah “semua perangkatan peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di perguruan tinggi”. Wahyuningrum (2004: 5), berpendapat bahwa sarana pendidikan adalah “segala fasilitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran, yang dapat meliputi barang bergerak maupun barang tidak bergerak agar tujuan pendidikan tercapai”.
Sarana pendidikan adalah seluruh perangkat alat, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan.  Meja dan  kursi anak, papan tulis, alat  peraga,  almari,  buku-buku,  media  pendidikan  (jika  diperlukan  merupakan contoh  sarana  pendidikan.
Sedangkan pengertian sarana pendidikan menurut (Tim Penyusun Pedoman Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak, maupun tidak bergerak, agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien.
Dapat disimpulkan dari beberapa pendapat di atas, bahwa pengertian sarana pendidikan  adalah segala fasilitas bisa berupa peralatan, bahan dan perabot yang langsung  dipergunakan dalam proses belajar di perguruan tinggi. Tentunya semua prasarana dan sarana pendidikan harus dikelola dengan baik, hal ini dinamakan manajemen sarana pendidikan.
Penentuan kebutuhan merupakan perencanaan pengadaan sarana pendidikan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebelum mengadakan alat-alat tertentu atau fasilitas pendidikan terlebih dahulu harus melalui prosedur yang benar, yaitu melihat dan memeriksa kembali keadaan dan kekayaan yang telah ada, agar tidak terjadi sarana pendidikan yang mubazir, seperti pengadaan kembali sarana yang masih memadai dari segi kuantitas maupun kualitas atau pengadaan alat-alat yang tidak diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan. Setelah melalui prosedur yang benar, baru bisa ditentukan jenis sarana yang diperlukan berdasarkan kepentingan pendidikan di perguruan tinggi bersangkutan.
Menurut keputusan menteri P dan K No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu:

  1. Bangunan dan perabut
  2. Alat pelajaran yang terdiri dari pembukauan dan alat-alat peraga dan labolatarium
  3. Media pendidikan yang dapat dikelompokan menjadi audiovisual yang menguanakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil.

Prasarana pendidikan adalah semua benda atau fasilitas yang mempermudah dan memperlacar proses pendidikan dan pengajaran, tetapi sifatnya tidak langsung, misalnya ruang kelas/gedung, meja kursi, jalan-jalan yang ada di lembaga pendidikan. Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang mempermudah dan memperlancar proses pendidikan dan pengajaran dan sifatnya langsung, misalnya papan tulis, buku, transparan, OHP, dan sebagainya.           
Secara garis besar fasilitas atau sarana dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas uang/non fisik. Fasilitas fisik adalah segala sesuatu yang berupa benda atau yang dapat dibedakan, yang mempunyai peranan dalam memudahkan dan mempelancar suatu kegiatan. Fasilitas fisik juga sering disebut fasilitas materiil. Misalnya alat tulis-menulis, buku, komputer, OHP, kendaraan dan sebagainya. Fasilitas pendidikan yang termasuk fasilitas fisik antara lain ruang kelas, perabot ruang kelas, perabot ruang laboratorium, perabot ruang perpustakaan.
Fasilitas non fisik adalah segala sesuatu yang bersifat mempermudah dan memperlancar kegiatan sebagai akibat berkerjanya nilai-nilai non fisik misalnya uang, waktu, kepercayaan dan sebagainya.
Ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan sarana pendidikan, yaitu: a. alat pelajaran; b. alat peraga; dan c. media pendidikan.

  1. Alat pelajaran adalah benda yang dipergunakan secara langsung oleh dosen atau mahamahasiswa dalam proses belajar mengajar, misalnya: buku, alat tulis, penggaris, alat pratikum, bahan praktikum
  2. Alat peraga adalah semua semua alat bantu proses pendidikan dan pengajaran yang dapat berupa benda atau perbuatan dari yang konkrit sampai dengan yang abstrak yang dapat mempermudah dalam pemberian pengertian kepada mahasiswa. Misalnya konsep kereta api, kapal selam, hariamu, unta.
  3. Media pendidikan adalah sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara di dalam pembelajaran. Media pendidikan di klasifikasikan menurut indera:

o   Media audio adalah media yang mengeluarkan suara yang dapat didengar.
o   Media visual adalah media yang menghasilkan sesuatu yang dapat dilihat.
o   Media audiovisual adalah media tersebut dapat menghasilkan suara dan sesuatu yang dapat dilihat.

No comments:

Post a Comment